Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Begitu ini telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Kamis 20 Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas perkara tersangka PS dinyatakan belum lengkap atau P18.
“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, hasilnya belum lengkap” kata Nur Begitu ditemui di Bandung, Kamis (27/6/2024).
Hasil penelitian itu sudah diinformasikan dalam bentuk surat P18 kepada penyidik Polda Jabar pada 24 Juni 2024 tetapi berkas belum dikembalikan. Begitu ini, tim jaksa sedang menyusun petunjuk agar penyidik Polda Jabar melengkapi kekurangannya.
Penyusunan petunjuk ini akan dilakukan dalam rentang waktu tujuh hari ke depan dan nanti akan disampaikan ke penyidik dalam bentuk surat P19.
“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang Lagi diberikan kesempatan kepada jaksa Kepada Membikin petunjuk. Jaksa Lagi menyusun petunjuknya, dalam 7 hari ke depan mulai hari ini, nanti akan dikirimkan kepada penyidik Polda Jabar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar. Sebelum penyerahan berkas perkara, polisi sudah berkoordinasi dengan Kejati Jabar.
“Penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Bekas perkara tahap satu itu nantinya akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh oleh jaksa peneliti.
Apabila berkas dinilai kurang lengkap, Kejati Jabar memberikan kode P18 dan akan mengembalikan polisi Kepada dilengkapi. Apabila berkas dinilai lengkap, berkas perkara tersebut akan diberi kode P21.
“Jadi Kepada tahap pertama Begitu ini kami menyerahkan berkas, sudah Terdapat para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Tewas.