Kejati Jabar jadwal ulang periksa Wabup Indramayu sebagai tersangka

Kejati Jabar jadwal ulang periksa Wabup Indramayu sebagai tersangka

Satu tersangka atas nama S Enggak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang

Bandung (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syafrudin sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, dengan Argumen sakit.

Syafrudin (S) Sebaiknya diperiksa Serempak dua pejabat Krusial lainnya yakni IM dan AF terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta Personil DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.

“Satu tersangka atas nama S Enggak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dikonfirmasi di Bandung, Jumat.

Cahya, sapaannya, mengatakan penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit Syafrudin. Tetapi dia memastikan penyidik Pidana Spesifik (Pidsus) Kejati Jabar segera akan melayangkan surat panggilan kedua guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Karena kami, Kolega-Kolega penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa Enggak hadir dengan Argumen sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum Mengerti Lepas berapa,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan dugaan rasuah tersebut dilakukan S Demi dirinya Tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan.

IM tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, Berkualitas IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Personil DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 Tiba 2025,” ujar Cahya.

Kendati demikian pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir, termasuk barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) Lewat.

“Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum Dapat sampaikan karena proses pemeriksaannya Tetap sedang berlangsung,” ucapnya.

Langkah pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver Segera tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu demi mengamankan Berkas pendukung.

“Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi Demi pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan,” tutur Cahya.