Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Lanjutan Dugaan Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo

Liputanindo.id MAKASSAR – Tim penyidik pidana Spesifik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Opu Dg Risadju, Kota Makassar, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Selain di kantor BPN Sulsel, tim penyidik Kejatis Sulsel juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yakni di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa. 

Baca Juga:
Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Tahun Penjara

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengaku penggeladahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021. 

LPenggeledahan dilakukanberdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 Copot 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. Copot 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya, Rabu (1/11/2023).

Cek Artikel:  RSUD dr Soetomo: Relawan Prabowo-Gibran Korban Penembakan di Sampang dalam Kondisi Sadar dan Bagus

Soetarmi menjelaskan, penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 WITA dan masing masing tim telah mengamankan Arsip ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain

“Dari Kantor Daerah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 bundel Arsip yang terdiri dari Revisi Arsip Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, Arsip Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Wajo,” bebernya. 

“Kemudian Arsip tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, Arsip tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan Arsip usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak,” sambungnya. 

Cek Artikel:  Tujuh Calon Personil LPSK 2024-2029 Disetujui Paripurna DPR

Sementara di kediaman tersangka AA, penyidikan menemukan beberapa Arsip terkait pengadaan tanah Kepada pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, 1 buah handphone merk Oppo Punya Istri Tersangka AA dan 1 buah flashdisk Punya tersangka AA merk toshiba 16 gb.

“Selanjutnya terhadap Arsip-Arsip maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan Kepada pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” jelasnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya Kepada Enggak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau Enggak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel Enggak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. (KEK)

Cek Artikel:  Satu Keluarga Tewas Terkena Sabetan Carok Kerabat Beradik Bangkalan

 

Baca Juga:
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp445 Juta

 

Mungkin Anda Menyukai