Situbondo (ANTARA) – Penyidik Tindak Pidana Spesifik (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran program Kredit Biasa Pedesaan (Kupedes) Unit Situbondo I Yakni meminjam nama debitur.
“Modusnya, terduga tersangka VAR merekomendasikan F sebagai Agen BRILink, Lewat pada tahun 2023-2024, VAR Berbarengan Berbarengan F mencari calon debitur, Berkualitas yang Akurat-Akurat mengajukan pinjaman maupun yang hanya dipinjam namanya dengan imbalan tertentu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Kejari Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Biasa pedesaan, yakni inisial VAR selaku Mantri Unit Situbondo I tahun 2023-2024, dan tersangka inisial F yang merupakan Agen BRILink, Lewat inisial Y, yang turut membantu tersangka F.
Frendra menjelaskan tersangka F memerintahkan tersangka Y Demi mencari calon debitur dan Berbarengan-sama mengumpulkan Berkas persyaratan dan mengarahkan calon debitur melengkapi administrasi, yang seolah-olah calon debitur Mempunyai usaha yang layak Demi memperoleh kredit.
Selanjutnya kata Frendra, menyerahkan Berkas tersebut kepada tersangka VAR sebagai bahan Demi melakukan penilaian secara langsung. Dan tersangka VAR melakukan penilaian ke rumah calon debitur tanpa Akurat-Akurat melakukan analisa terhadap kondisi usaha calon debitur.
“Sehingga, data formulir analisa dan pinjaman yang dituangkan dalam aplikasi BRISPOT seolah-olah sesuai dengan kondisi riil para calon nasabah, kemudian tersangka Mantri mengajukan prakarsa kredit yang akhirnya disetujui dengan total pinjaman sebesar Rp1.530.000.000,” ujarnya.
Pada Demi pencairan menurut Frendra, para debitur diarahkan agar menyatakan data pinjaman telah sesuai dengan permohonan, Tetapi demikian hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar Anggaran kredit Enggak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan.
Tetapi Anggaran kredit tersebut sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh terduga tersangka VAR Berbarengan F dan Y melalui penyerahan sebagian Anggaran, dan penguasaan kartu ATM dan Naskah tabungan debitur serta pemberian imbalan kepada debitur yang dipinjam namanya.
“Berdasarkan keterangan para debitur, Anggaran yang dikuasai VAR dan F berjumlah Rp889.000.000, sedangkan Y menerima Rp118.000.000,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Frendra, ketiga terduga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tiba Demi ini penyidik Lalu mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran Jenis Fulus, oleh karena itu saya berharap agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir Demi menjalani pemeriksaan serta Enggak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan,” ujarnya.
