Kejari Semarang tangkap satu Tengah buron kasus penipuan

Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto (kedua kanan) Ketika diserahkan ke Lapas Semarang, Jumat (8/8/2025), Kepada menjalani hukuman. ANTARA/HO-Kejari Semarang

Kejari Semarang tangkap satu Tengah buron kasus penipuan

Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Sabtu, 09 Agustus 2025 – 16:13 WIB

Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap satu Tengah buron kasus penipuan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 tahun Lewat.

“Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto, ditangkap di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu.

Adrianus merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan buron yang ditangkap beberapa hari sebelumnya, Earlica Alias Sherly.

Cek Artikel:  Meski Dapat Diamankan, Lens Tak Tertarik Amankan Punggawa Lyon

Is mengatakan terpidana Adrianus langsung dibawa ke Lapas Semarang pada Jumat (8/8) Kepada menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Earlica dan Adrianus diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.

Penuntut Standar selanjutnya mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Mulia pada 2013.

“Putusan Mahkamah Mulia RI Nomor 1357 K/Pid/2013 Copot 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya.

Cakra menambahkan dalam perkara tersebut Tetap Terdapat satu terpidana yang belum dieksekusi dan Tetap buron.

Tim dari Kejari Kota Semarang Tetap menelusuri keberadaan satu terpidana terakhir Kepada dieksekusi.

Cek Artikel:  Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Kelebihan Sergio Ramos

Sumber : Antara

Mungkin Anda Menyukai