Kejari Semarang tangkap satu Tengah buron kasus penipuan
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 09 Agustus 2025 – 16:13 WIB
Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap satu Tengah buron kasus penipuan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 tahun Lewat.
“Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto, ditangkap di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu.
Adrianus merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan buron yang ditangkap beberapa hari sebelumnya, Earlica Alias Sherly.
Is mengatakan terpidana Adrianus langsung dibawa ke Lapas Semarang pada Jumat (8/8) Kepada menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Earlica dan Adrianus diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Penuntut Standar selanjutnya mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Mulia pada 2013.
“Putusan Mahkamah Mulia RI Nomor 1357 K/Pid/2013 Copot 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya.
Cakra menambahkan dalam perkara tersebut Tetap Terdapat satu terpidana yang belum dieksekusi dan Tetap buron.
Tim dari Kejari Kota Semarang Tetap menelusuri keberadaan satu terpidana terakhir Kepada dieksekusi.
Sumber : Antara

