Kejari Sakral Usut Dugaan Korupsi di Pembangunan SIHT

Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi di Pembangunan SIHT
Kejaksaan Negeri Sakral menunjukkan barang bukti disita dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Sakral.(MI/Akhmad Safuan)

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sakral, Jawa Tengah sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Sakral. Kejari Sakral telah menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM dan memeriksa enam saksi di kantor tersebut.

Pada penggeledahan di ruang Disnakerperinkop-UKM Sakral, Senin (19/8), sejumlah penyidik Kejari Sakral mengangkut satu boks yang diduga berisi barang bukti seperti dokumen, laptop dan gadget. Penyidik juga membawa Kepala Kepala Disnaker Sakral Rini Kartika Hadi Ahmawati dan lima pejabat lain untuk diperiksa di ruang penyidikan.

Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024

Cek Artikel:  Guguran Lava Gunung Merapi Mengarah ke Hulu Sungai Batang dan Apu

“Guna menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Sakral, sudah ada enam saksi kita periksa,” kata Kepala Seksi Pidana Spesifik Kejari Sakral Dwi Kurnianto Selasa (20/8).

Dalam penggeledahan dilakukan tim penyidik, lanjut Dwi Kurnianto, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di proyek pembangunan SIHT Sakral, sedangkan status kasus masih tahap penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. “Kita belum tetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti,” imbuh Dwi.

Kasus itu sendiri, ungkap Dwi Kurnianto, bermula pada 2023 ketika Dinas Ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan pengurukan dengan volume 43.223 meter kubik dengan nilai kontrak Rp9,1 miliar. Tetapi pada prakteknya tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang lelang tapi disubkontrakkan dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar.

Cek Artikel:  Kalimantan Selatan Pemenang Biasa Porwanas XIV

Baca juga : Perlindungan HAKI Motif Batik Langkah Krusial Pelestarian Batik Sakral

Kondisi paling parah, menurut Dwi Kurnianto, oleh pemenang subkontrak  pekerjaan dikerjasamakan kembali dengan AK dengan nilai Rp3,1 miliar tanpa sepengetahuan PPK, sehingga dari situ ada selisih pembayaran yang cukup besar akibat terus disunat. Fakta di lapangan menunjukkan pengurukan tidak menggunakan material (kuwari) sesuai dengan surat dukungan.

Pejabat Bupati Sakral Muhammad Hasan Chabibie mengatakan kasus terjadi di Disnakerperinkop-UKM tersebut menjadi perhatian serius dan pelajaran bagi instansi lainnya. Meskipun belum mendapatkan laporan, menurut keterangan kasus tersebut berawal dari adanya pemeriksaan oleh BPK, bahkan dinas telah mengembalikan selisih sisa uang Rp4 miliar.

Cek Artikel:  Belasan Anak Berambut Gimbal Jalani Ruwatan di Dieng Culture Festival

“Kita hormati proses hukum yang sudah berjalan. Saya akan panggil dinas untuk mengonfirmasi lebih lanjut kasus tersebut,” tambahnya.(N-2)

MI/Akhmad Safuan

 

Mungkin Anda Menyukai