Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Berbarengan Cibingbin sebagai tersangka dalam kasus korupsi Biaya simpan pinjam yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,33 miliar.
“Kedua tersangka berinisial MN selaku ketua UPK, serta SU sebagai sekretaris, telah menyalahgunakan dan menyelewengkan Biaya Grup tersebut secara ilegal,” kata Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah Begitu dikonfirmasi di Kuningan, Jumat (15/11/2024).
Ia menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejari Kuningan, mendapatkan dua alat bukti yang Absah dan valid.
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menduga terjadi penyalahgunaan Biaya di UPK Maju Berbarengan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Dudi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Biaya yang Sebaiknya digunakan Buat pemberdayaan masyarakat melalui program simpan pinjam tersebut Malah disalahgunakan oleh kedua pengurus itu.
“Penyidik menemukan Biaya yang disalahgunakan oleh para tersangka dipakai Buat kepentingan pribadi, termasuk investasi ilegal atau investasi bodong,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mendalam, karena kedua tersangka telah melakukan pengaturan penggunaan Biaya yang Enggak Absah atas nama Grup tersebut.
“Tindakan kedua tersangka ini sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Dudi menjamin proses penyidikan terhadap kasus ini Lalu dikembangkan, serta Enggak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti tambahan.
Ia menambahkan kasus ini menjadi pengingat bagi Segala pihak tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan Biaya publik.
“Kami mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan selama 20 hari Buat kepentingan penyidikan,” ucap dia. (Ant)