SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Kasus korupsi itu diduga melibatkan pejabat Damkar Depok dan telah dilaporkan ke Kejari Kota Depok pada 9 September silam.
“Kami akan menunggu jawaban dari Kejari Kota Depok,” kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sandi dalam keterangan, Senin (30/9/2024).
Baca juga : Jaksa Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Bangsa Cadang Damkar Depok
Deolipa mengaku tidak tahu ada kendala apa di Kejari Depok sehingga kasus ini terkesan lamban ditangani.
“Kami meyakini Kejari Depok tidak akan tinggal diam atas aduan yang dilayangkan Sandi bersama 80 orang juru padam lainnya,” lanjut dia.
Ia menambahkan, Sandi akan melakukan somasi kepada Pemkot Depok terkait gaji tenaga honorer anggota Damkar. Mereka mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp3,2 juta rupiah per bulan.
Baca juga : Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
“Nanti 2 minggu ke depan kalau belum ada perbaikan juga, kita akan melakukan somasi secara terbuka terhadap Pemerintah Kota Depok biar masyarakat Kota Depok tahu dan negara juga tahu,” imbuh Deolipa.
Sementara itu Sandi mengatakan sudah ada perbaikan alat di tempatnya bekerja. Tetapi, ia berharap perbaikan tidak hanya di UPT Cimanggis tetapi merata di seluruh UPT lainnya.
Begitu ditemui, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, perbaikan upah minimum petugas Damkar membutuhkan penyampaian aspirasi dari para honorer petugas Dinas Damkar Kota Depok.
“Kepala dinasnya harus bisa menyampaikan aspirasi dari para honorer yang ada di damkar,” ucap Imam. (MGN/P-3)