Liputanindo.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
“Cabjari Pancur Batu menetapkan dan menahan tiga tersangka diduga tindak pidana korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar, dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan,” ujar Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Deli Serdang, Sumut, Selasa (17/7/2024).
Pihaknya menjelaskan, bahwa pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumatera Utara tersebut merupakan tahun anggaran 2020.
Terdapatpun ketiga tersangka yang terlibat dalam pengerjaan kedua proyek tersebut, yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, lanjut dia, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta berdasarkan perhitungan (audit) ahli akuntan publik.
“Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429, dan pembangunan gapura Rp365 berdasarkan hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara),” jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Pahamn 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yus Iman juga menambahkan, setelah ditetapkan ketiga tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Ketiga tersangka kita tahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu,” ungkap Yus Iman. (Ant)