Kejari Cianjur Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sokongan Agroeduwisata

Kejari Cianjur Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Cianjur dibawa menuju ke ruang tahanan(MI/BENNY BASTIANDY)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Sokongan pemerintah pada kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan agroeduwisata di Kabupaten Cianjur. Ketiganya Mempunyai peran berbeda-beda.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka pada Selasa (4/2) setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Mereka merupakan bagian dari pemeriksaan 30 orang saksi.

“Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan kembali tiga orang tersangka pada 4 Februari 2025,” katanya, Rabu (5/2).

Ketiga orang tersangka Yakni AK yang berperan sebagai penyalur Duit keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim Spesialis.

Cek Artikel:  Gelar Wisuda Ke-7, UM Bandung Konsisten Cetak Lulusan Berkarakter Unggul

“Fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada Demi program agroeduiwisata ini belum dilaksanakan atau Lagi dalam tahap perencanaan. Terjadi Terdapat kesepakatan pembagian keuntungan atau fee,” tuturnya.

Perkara dugaan korupsi itu anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Sarana Prasarana tahun anggaran 2022. Sebelumnya, tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka Yakni DNF dan SO.

Pada pencairan tahap I Duit yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik Kontan tersangka P seluruhnya. Setelah Duit tersebut Terdapat pada tersangka P, sebagian diserahkan kepada tersangka AK.

Selanjutnya tersangka AK menyalurkan Duit tersebut secara Kontan Kepada tersangka DNF dan SO serta sebagian Kembali Kepada tersangka AK dan Kepada pengurusan lahan Agroeduwisata.

Cek Artikel:  80 Pahamn Prof Romli Atmasasmita, Aparat Hukum Harus Menjaga Pembangunan Berjalan Tertib

“Keuntungan tersebut Tak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang Semestinya dikerjakan langsung penerima manfaat bukan oleh tim Spesialis. Semestinya Tak Terdapat pemberian keuntungan dalam swakelola,” tegas Kamin.

Kemudian sisa Duit yang telah dibagikan digunakan melaksanakan pembangunan agroeduwisata. Sisa anggaran Kepada melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.

“Pengerjaan pembangunannya dilakukan tersangka D. Setelah dilakukan penghitungan Spesialis ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar,” ujar dia.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Antara lain 5 unit tanah atau bangunan, 1 unit kendaraan roda empat, 7  buah telepon genggam, Duit Kontan sebesar Rp420 juta, serta berbagai Berkas berkaitan program agroeduwisata.

Cek Artikel:  9 Desa Terdampak Gempa Dangkal, Puluhan Rumah dan Fasilitas Pendidikan Rusak

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ketiga orang tersangka selanjutnya akan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan terhitung 4-23 Februari 2025.

“Kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai