Liputanindo.id MAKASSAR – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat kasus yang melibatkan anak di bawah umur didominasi kasus pembusuran.
Di mana, total kasus yang ditangani sepanjang 2023 khusus perkara pidana umum sebanyak 2.120 perkara.
Baca Juga:
Lima ‘Bocah Ingusan’ di Makassar Busur Anggota Gegara tak Dapat Musuh
Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad mengatakan, kasus tersebut mencuat karena melibatkan sejumlah anak-anak, memunculkan keprihatinan di masyarakat.
“Yang paling banyak itu perkelahian, penganiayaan, kasus 351 dan pembusuran. Busur paling banyak, paling teratas,” ujar Asrini.
Meski begitu, dari beberapa kasus tersebut, beberapa di antaranya dilakukan proses diversi. Proses itu untuk melakukan penyelesaian permasalahannya dengan musyawarah tanpa melalui proses peradilan.
“Kalau anak (terkait masalah hukum) diversi tapi ada batasannya perlindungan anak dengan peradilan anak,” tuturnya.
Dalam catatan tahunannya, Asrini mencatat, telah menangani 132 perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka.
Nomor ini mencerminkan penurunan signifikan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan 285 kasus serupa.
Ia pun menekankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.
Penanganan kasus yang lebih rendah di tahun terkini menunjukkan langkah-langkah positif dalam melibatkan pihak berwenang serta masyarakat untuk melindungi dan memberdayakan anak-anak.
“Kasus anak Alhamdulillah ada penurunan untuk 2023 sebanyak 132 perkara, dari tahun 2022 sebanyak 285 perkara,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Teror Busur Kembali ‘Hantui’ Makassar, Dua Remaja Dilarikan ke RS