Kejanggalan Kuota Haji Terkuak Pansus Angket DPR Dapat Keterangan dari Arab Saudi

Kejanggalan Kuota Haji Terkuak: Pansus Angket DPR Dapat Keterangan dari Arab Saudi
Jamaah Haji(AFP)

PANSUS Angket Haji DPR RI mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji yang selama ini dicurigai. Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Juru bicara Pansus Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyatakan bahwa informasi mengenai pembagian kuota 50:50 yang diklaim sebagai ketentuan Menteri Haji dan Umrah Saudi Arabia tidaklah benar.

“Arab Saudi menyerahkan 241 ribu kuota, dan Kementerian Keyakinan seharusnya membagi sesuai dengan ketentuan, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus,” ujarnya pada Kamis (19/9).

Baca juga : Perayaan Maulid Nabi di Mekah Era Dulu

Wisnu juga menyoroti masalah pada haji khusus yang berjumlah 10 ribu. Ia mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka berangkat tanpa mengikuti antrian sistem Siskohat, dengan 3.503 orang berangkat pada tahun yang sama dengan tahun pendaftaran.

Cek Artikel:  16 Agustus, Rayakan Hari Menceritakan Lelucon Nasional

“Ini sangat tidak adil bagi mereka yang menunggu dalam antrian Siskohat selama 6 sampai 9 tahun,” tegasnya.

Ia menilai situasi ini sebagai praktik kecurangan yang mencederai sistem Siskohat. “Sistem ini seharusnya tersistematis dan terbatas aksesnya, tetapi faktanya, ada pengaturan yang memungkinkan penjadwalan ulang,” kata Wisnu.

Baca juga : Ibnul Jauzi Saksikan Penduduk Mekah Madinah Rayakan Maulid Nabi

Selain itu, Pansus Angket juga menduga ada upaya penghalangan dalam bertemu dengan Syarikah Mashariq, pihak yang berwenang di Arab Saudi, dengan alasan bahwa mereka tidak diizinkan untuk bertemu dengan DPR RI. “Kami datang baik-baik untuk bertanya tentang pelayanan, namun di tengah proses, pertemuan dibatalkan,” ujarnya.

Wisnu menilai situasi ini janggal, mengingat ia memiliki undangan resmi dari Syarikah Mashariq untuk bertemu pada waktu yang telah ditentukan.

Cek Artikel:  Berapa Ukuran Gula Yang Pas Demi Dikonsumsi Anak Dalam Sehari

“Eksis ketidakjelasan dalam proses ini. Mengapa harus didampingi oleh kantor urusan haji, sementara setiap saksi bisa dipanggil secara individu?” tutupnya. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai