
KEJAKSAAN Negeri Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Total barang bukti miras yang dimusnahkah sebanyak 1.093 botol dari berbagai merek.
Pemusnahan miras dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (11/12), dengan dihadiri Bupati Sri Mulyani, Wakil Bupati Yoga Hardaya, Forkopimda, OPD Klaten, serta para tokoh Keyakinan dan tokoh masyarakat,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu, dalam awal sambutannya menyampaikan terima kasih kepada tokoh Keyakinan dan masyarakat yang Serempak aparat penegak hukum turut memberantas peredaran miras di Klaten.
“Syukur alhamdulillah, hari ini kita selaku eksekutor telah melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti miras ini berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Pemberantasan peredaran miras ilegal di Klaten mendapat respons positif, terutama yang dilakukan jajaran kepolisian. Betapa Tak, dalam waktu dua bulan sudah 23 perkara peredaran miras yang diputus hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Pemusnahan barang bukti 1.093 botol miras yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, adalah hasil pemberantasan peredaran miras yang dilaksanakan aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terutama kepolisian.
“Terima kasih Kapolres dan Wakapolres Klaten beserta jajarannya yang melaksanakan pemberantasan peredaran miras ilegal siang dan malam. Pun, jangan pernah lelah dalam menjalankan tugas yang mulia itu,” ujar Faizal Banu.
Bupati Sri Mulyani mengatakan, pemusnahan miras itu bukti bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah bekerjasama dalam merespons peredaran miras yang meresahkan masyarakat Kabupaten Klaten.
“Masyarakat, memang menginginkan Klaten yang adem ayem, dijauhkan dari kejadian tawuran, klithih, dan perkelahian akibat pengaruh minuman keras. Terima kasih Pak Kajari dan Pak Kapolres yang telah membantu kami, Pemkab Klaten,” ucapnya. (N-2)