Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan. Kalimat ini kerap digunakan di tengah masyarakat kita sebagai motivasi dalam berusaha dan bekerja.

Kiranya pepatah itu sangat cocok untuk menggambarkan capaian yang diraih Kejaksaan Mulia, yang pada awal pekan ini berulang tahun ke-64. Dalam beberapa tahun terakhir, Korps Adhyaksa menorehkan kinerja signifikan. Sejumlah kasus kakap seperti penyelewengan dana di PT ASABRI (persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan jumlah kerugian uang amat jumbo dibongkar aparat kejaksaan.

Yang terbaru, megakasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk juga tak luput dari jerat kejaksaan. Penyelewengan yang diduga terjadi pada periode 2015-2022 itu disebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menimbulkan kerugian negara yang fantastis, senilai Rp300 triliun. Nominal kerugian terbesar terletak pada dampak berupa kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,069 triliun.

Cek Artikel:  Tergilas Harga Beras

Kerja mentereng jajaran Korps Adhyaksa pun mendapat apresiasi publik lewat tingkat kepercayaan terhadap institusi kejaksaan yang melonjak. Mengertin ini, Kejaksaan Mulia menjadi lembaga yang paling dipercaya publik di antara institusi-institusi penegak hukum.

Berdasarkan survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilaksanakan pada 7-9 April 2024, Kejaksaan Mulia meraup kepercayaan dari 74% responden. Di bawah Kejagung ada Mahkamah Konstitusi (MK), pengadilan, dan Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di posisi buncit.

Survei LSI memperkuat hasil yang dilaporkan Indikator Politik Indonesia. Dalam survei yang digelar hanya beberapa hari lebih awal, 4-5 April, Kejagung menempati peringkat teratas lembaga penegak hukum paling tepercaya, dengan raihan 74,7%.

Keberanian Jaksa Mulia Sanitiar Buhanuddin dan jajarannya dalam membongkar kasus-kasus besar korupsi dengan pelaku sampai sosok-sosok high profile, seperti menteri dan anggota BPK, membuat publik terpincut. Korps Adhyaksa bahkan memberikan definisi baru ‘megakorupsi’ dalam hal nilai kerugian.

Cek Artikel:  Sengkarut Sokongan Mahasiswa Jakarta

Publik dahulu dibuat terperangah oleh kasus korupsi pengadaan KTP-E yang disebut merugikan negara Rp2,3 triliun. Kasus yang hingga kini belum tuntas dibongkar KPK itu kerap dilabeli megakorupsi. Kini, nilai kerugian itu ternyata kalah jauh oleh kasus korupsi pengelolaan dana Jiwasraya dan ASABRI yang masing-masing mencatatkan Rp16,8 triliun dan Rp22,78 triliun.

Dari sisi nilai kerugian, kedua kasus yang sudah tuntas itu bahkan tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang saat ini tengah bergulir. Kasus ini juga menjadi ajang unjuk kepiawaian penegak hukum untuk membuktikan unsur kerusakan lingkungan yang dominan dalam tuntutan kerugian negara.

Sederet prestasi di bidang penindakan korupsi itu patut diapresiasi. Akan tetapi, segala penghargaan tersebut tidak boleh membuat Kejagung cepat berpuas diri, apalagi sampai mabuk kepayang. Kita ingatkan pula bahwa penegakan hukum tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi. Lagi banyak tantangan yang menanti dalam menjalankan tugas kejaksaan secara profesional.

Cek Artikel:  Jalan Panjang Beleid Bedinde

Hal yang paling sering disoroti dalam kerja penegak hukum ialah perilaku tebang pilih akibat lemahnya independensi. Selain itu, ketidaktegasan ketika menindak pelaku tindak pidana yang merupakan anggota mereka sendiri, juga kerap menjadi sorotan luas dari publik. Korps Adhyaksa pun tidak luput dari kedua tantangan itu.

Kita dorong kejaksaan untuk konsisten menjaga segala capaian dan prestasi dengan profesionalisme tinggi. Hari Bhakti Adyaksa hendaknya selalu diperingati dengan rasa pengabdian kepada masyarakat yang kental dan menjunjung tinggi keadilan.

Kejaksaan mestinya pantang menyia-nyiakan kepercayaan publik yang kian terkerek naik. Berbagai langkah krusial tetap harus dilakukan karena penegakan hukum di negeri ini masih berjarak dengan keadilan. Kita angkat topi untuk kejaksaan, tapi tugas profesional masih jauh dari kata selesai.

Mungkin Anda Menyukai