Kejaksaan Akbar Periksa 9 Saksi dari PT Antam Terkait Korupsi Emas

Liputanindo.id – Penyidik Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Akbar memeriksa sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, mengatakan dari kesembilan saksi itu, satu di antaranya adalah mantan Direktur Esensial PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 Tiba dengan 2014.

“Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Esensial PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 Tiba dengan 2014,” kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Cek Artikel:  Pemprov DKI Imbau Kaum Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Selokan atau Kali

Delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 Tiba dengan Maret 2019.

Selanjutnya AA selaku product development manager periode 2022 Tiba Demi ini; II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017; NSD selaku tim assesment LBMA periode 2020-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022; MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran; AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM, dan MF selaku finance manager Unit Bisnis Logam Mulia.

Pemeriksaan para saksi terkait dengan penyidikan perkara atas nama keenam tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Cek Artikel:  Bareskrim Bongkar Kasus Open BO 'Iuran pertanggunganum Place' yang Pekerjakan 1.962 Perempuan-19 Anak

“Pemeriksaan saksi dilakukan Kepada memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut.

Selain Konsentrasi menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh internal, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU), Berkualitas itu yang melibatkan perseorangan ataupun swasta.

Seperti pada penyidikan awal kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT Untung Berbarengan Sejahtera (UBS) yang terletak di Tambaksari dan PT Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Ketut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara dimaksud.

Cek Artikel:  Senin 198, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat

“Ya Niscaya di carilah, kalau Terdapat kerugian negara Niscaya Terdapat yang diuntungkan,” ujarnya.

Terkait apakah penyidikan akan menyasar perusahaan-perusahaan yang pernah digeledah. Ketut mengatakan hal itu Tetap didalami.

“Ya nanti akan kita liat ke depan, apakah terkait dengan itu atau Tak. Kami Tengah dalami Sekalian,” imbuh Ketut.

Mungkin Anda Menyukai