HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan, Rabu (24/1), telah membebaskan terdakwa kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari dakwaan pidana. Ribuan korbannya pun terhenyak. Bos KSP Indosurya Henry Surya menyusul Direktur Keuangan June Indria yang pada pekan sebelumnya juga mendapat putusan bebas.
Terlepas dari sebanyak 23 ribu orang telah menjadi korban dengan nilai Biaya mencapai Rp106 triliun, hakim berpandangan perkara Indosurya masuk ranah perdata. Tak cukup bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Memang Lagi Eksis Kesempatan bagi jaksa mengajukan kasasi dan bila itu kembali tertutup, jalur penyelesaian secara perdata terbuka. Akan tetapi, tentu jalur perdata Tak memuaskan rasa keadilan bagi para korban.
Perkara KSP Indosurya semakin memperlihatkan betapa ‘kondusifnya’ Indonesia sebagai tempat kejahatan keuangan tumbuh subur. Dari lemahnya kesadaran masyarakat, bolong-bolong regulasi, pengawasan minim, hingga penegakan hukum yang loyo, Segala seakan-akan berdiri menyokong Kesempatan para penjahat keuangan melakukan aksi.
Pada kasus KSP Indosurya, hakim seperti mengabaikan adanya pelanggaran praktik penyelenggaraan koperasi simpan pinjam. Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KSP menghimpun Biaya dari Personil dan meminjamkannya kepada Personil pula.
Tetapi, KSP Indosurya beroperasi selayaknya bank, menghimpun Biaya dari nasabah yang bukan Personil koperasi. Bila beroperasi seperti bank maka sederet aturan di Undang-Undang Perbankan pun terlanggar.
Di sisi pembuat regulasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut putusan pengadilan atas perkara KSP Indosurya memberikan preseden Tak baik. Ia khawatir masyarakat akan enggan menjadi Personil koperasi simpan pinjam.
Bila dilihat lebih jauh, dalam perkara KSP Indosurya juga Eksis peran dari pemerintah selaku pembuat regulasi. Selama ini Eksis kebutuhan pengawasan koperasi simpan pinjam maupun koperasi jasa keuangan yang belum terpenuhi.
Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada 2014, pembuat undang-undang Tak kunjung menyusun undang-undang yang baru. Padahal legislasi merupakan tanggung jawab pemerintah Serempak DPR RI.
UU No 17/2012 sedianya mengatur tentang lembaga pengawasan Spesifik, tetapi ketentuan-ketentuan pasal lainnya dianggap memperlakukan koperasi sebagai korporasi. Oleh Alasan itu, MK memutuskan UU itu bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan koperasi yang dilindungi konstitusi.
Menkop menuding hakim memberi preseden Tak baik, tetapi empat jari lainnya menunjuk muka sendiri. Pemerintah sesungguhnya telah memberi Kesempatan bagi pengelola KSP Badung Kepada menjalankan praktik perbankan bayangan.
Yang Tak kalah berperan dalam menumbuhsuburkan kejahatan keuangan ialah masyarakat. Gaya hidup yang serba-instan Membikin banyak dari kita mudah tergiur Metode-Metode Segera menjadi kaya.
Pandai dibilang, tiap tahun Eksis saja kasus investasi bodong yang terungkap dan menjerat ratusan bahkan ribuan korban, tapi tetap saja enggak kapok-kapok. Bukan hanya investasi bodong, judi online hingga pinjol ilegal juga merasakan nikmatnya berkegiatan di Indonesia.
Dengan Menyaksikan pertalian peran dari masyarakat, pemerintah, Tamat penegak hukum, perlu upaya yang lebih menyeluruh dari hulu ke hilir Kepada mencegah kejahatan keuangan. Literasi keuangan, pengawasan ketat, hingga penindakan tegas yang konsisten merupakan kuncinya.

