Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Partai NasDem sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Sendiri tahun 2009.

“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (27/7/2024).

Ia mengatakan, dari pemeriksaan Ujang sebagai saksi, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, Ujang ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar selama 20 hari ke depan.

Cek Artikel:  Pimpinan DPR Datangi Polda Metro Jaya Minta Pendemo Dibebaskan

Ia menyebut, keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.

Ia menjelaskan, sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Sendiri.

“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Akbar tahun 2020. Terdapat yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata dia.

Dari pertimbangan Mahkamah Akbar, katanya, dinyatakan adanya keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Cek Artikel:  Polisi Razia Besar-Besaran Cari Swasta di Terminal Tanjung Priok, Satu Orang Ditangkap

“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata dia.

Kemudian, penyidik memanggil Ujang untuk diperiksa, namun ia mangkir beberapa panggilan, hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung pada Jumat.

Diketahui, Tim Intelijen Kejaksaan Akbar (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sekitar pukul 15.45 WIB.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.

Harli menjelaskan penyidik mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Atas informasi tersebut, tim intelijen dengan sigap mengamankan yang bersangkutan.

Cek Artikel:  Pelaku yang Copet HP Member Brimob Begitu Bubarkan Tawuran di Jaktim Ditangkap

Ia menyebut, Ujang bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Mungkin Anda Menyukai