Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) memeriksa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas Ronald Tannur, pada Senin (4/11/2024) hari ini. Usai menjalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, Yakni suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Abdul menyebut ibu Ronald Tannur ini ditahan. “Terhadap tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Cek Artikel:  KPU DKI Umumkan Pramono-Doel Menang, Sekjen Gerindra: Kita Harus Hormati

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Demi memberikan vonis bebas terhadap Tannur terkait kasus pembunuhan Awal Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar (ZR). Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat Demi menyuap hakim Akbar MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Demi menjalani proses hukumannya.

Cek Artikel:  6 Kios dan 1 Rumah Terbakar di Muara Baru Sebabkan 1 Korban Tewas

Mungkin Anda Menyukai