Kejagung Telusuri Sumber Biaya Pengacara Ronald Tannur yang Suap Hakim PN Surabaya hingga Mantan Pejabat MA

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) mendalami sumber Biaya pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachman (LR), dalam perkara dugaan suap hakim yang mengadili kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Awal Sera Afriyanti.

“Dengan LR ini akan Lalu didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan Biaya yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Senin (28/10/2024), dikutip dari Antara.

Keterangan LR akan dihubungkan dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR Demi vonis bebas Ronald Tannur dan juga keterangan dari ZR (Zarof Ricar) selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Akbar (MA), yang diduga menjadi makelar Demi meralat putusan kasasi Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Ketum Partai Garuda Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan ke Perempuan, Kasusnya Berakhir Damai

“Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan Lalu mengembangkan peristiwa ini supaya Terdapat simpul yang Dapat ditarik. Segala ini akan Lalu digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul Dapat diselesaikan dengan Berkualitas,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga tengah menyelidiki asal mula Dana Kas senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta.

“Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini Terdapat keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa Dana ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi, red.)? Lewat dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami,” paparnya.

Cek Artikel:  Viral Sopir Truk Dipalak Rp100 Ribu Modus Retribusi di Tanah Abang Jakpus, Polisi Buru Pelaku

Diketahui, LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, Adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), agar memvonis bebas kliennya.

Atas perbuatan para tersangka, ketiga hakim selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Artikel:  Wibi Usul Anak Sekolah Bisa Jadi Member DPRD Sehari

Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa ZR selaku mantan pejabat tinggi MA Demi meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan Dana sebesar Rp5 miliar Demi tiga hakim Akbar yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, Dana tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim Akbar tersebut.

Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Mungkin Anda Menyukai