Kejagung Tangkap Seseorang Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Tannur, Dikabarkan Pensiunan MA

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) dikabarkan menangkap satu orang Kembali terkait kasus dugaan suap hakim Demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputanindo.id, orang itu berinisial ZR yang merupakan pensiunan di Mahkamah Mulia (MA). ZR ditangkap di kawasan Bali pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana tak mengungkapkan betul tidaknya ZR ditangkap. Dia hanya menyebut pihaknya memeriksa seseorang terkait kasus suap vonis bebas Tannur.

Tetapi, Ketut ogah mengungkapkan identitasnya.

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang Eksis dari sore Tiba malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Saya Kagak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan. Ya Benar (seseorang itu diperiksa terkait kasus suap vonis bebas Tannur),” kata Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Cek Artikel:  Program Sekolah Gratis Solusi Masalah PPDB Jakarta

ERA mencoba menginformasi hal ini ke Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar; Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah; dan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Tetapi, ketiganya tak memberi jawaban Ketika dihubungi.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan pihaknya menyita Fulus Kas dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Ketiga hakim adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti Fulus ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.

“Fulus yang telah kami sita, diduga kuat bahwa Fulus itu berasal dari pengacara si Tannur,” kata Abdul Qohar Ketika konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Cek Artikel:  Pemprov DKI Tiadakan HBKB Ketika Masa Tenang Pilkada 24 November

Berikut sejumlah Fulus yang disita penyidik.

1. Di Posisi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

– Fulus Kas Rp1.190.000.000; 

– Fulus Kas USD451.700; 

– Fulus Kas SGD717.043; dan

– sejumlah catatan transaksi.

2. Di Posisi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

– Fulus Kas dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Fulus asing yang Apabila dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

– Berkas terkait dengan bukti penukaran valas; 

– catatan pemberian Fulus kepada pihak-pihak terkait; dan 

– barang bukti elektronik berupa handphone.

3. Di Posisi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Cek Artikel:  37 Ekor Kambing Hangus Terbakar Akibat Kebakaran di Srenseng Jakbar, Begini Kronologi Kejadiannya

– Fulus Kas Rp97.500.000;  

– Fulus Kas SGD32.000;

– Fulus Kas Ringgit Malaysia 35.992,25 sen; dan 

– sejumlah barang bukti eletronik.

4. Di Posisi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

– Fulus Kas USD6.000;

– Fulus Kas SGD300; dan

– sejumlah barang bukti elektronik.

5. Di Posisi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

– Fulus Kas Rp104.000.000; 

– Fulus Kas USD2.200;  

– Fulus Kas SGD9.100;  

– Fulus Kas Yen 100.000; dan

– sejumlah barang bukti elektronik.

6. Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

– Fulus Kas Rp21.400.000;

– Fulus Kas USD2.000; 

– Fulus Kas SGD32.000; 

– sejumlah barang bukti elektronik.

Mungkin Anda Menyukai