Kejagung Tangkap Gregorius Ronald Tannur

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyampaikan pihaknya menangkap kembali Gregorius Ronald Tannur. Tannur merupakan terdakwa pembunuhan dan penganiayaan berat, kekasihnya, Awal Sera Afrianti, yang divonis bebas oleh tiga hakim tersangka suap.

“Iya Betul Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Harli menyebut Tannur dibawa ke Kejati Jatim Kepada diperiksa lebih lanjut. Penangkapan terhadap Tannur terkait vonis penjara lima tahun yang diputus Mahkamah Mulia (MA) dari kasasi atas perkara pembunuhan Awal Sera Afriyanti.

“Terkait Penyelenggaraan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” tambahnya.

Cek Artikel:  4.716 Personel Gabungan Kondusifkan Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU dan DPR Hari Ini

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto membenarkan, hari ini, Ronald Tannur ditangkap.

“Dieksekusi di Surabaya siang tadi,” kata Windhu, Demi dikonfirmasi awak media.

Meski begitu, Windhu belum menjelaskan detail penangkapan Ronald. Ia menyebut hal itu akan dijelaskan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

“Nanti akan dirilis Formal oleh Ibu Kajati Jatim,” ucapnya.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Tannur. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Cek Artikel:  Kepala Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se-Banten dan DKI Jakarta Ikuti Diksuspala 2024

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Kepada menyuap hakim Mulia MA perihal vonis bebas Ronald Tannur.

Lewat kasasi itu, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim Personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Mungkin Anda Menyukai