Kejagung Sita Rp450 Miliar dalam Kasus Korupsi Kepala Sawit Duta Palma

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menyita Fulus hasil tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dari tersangka PT. Asset Pasific dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut Fulus yang disita dari PT. Asset Pasific sebesar Rp450 miliar.

“Telah melakukan penyitaan Fulus sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang Lagi satu grup dari Duta Palma,” kata Abdul Ketika konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Setumpukan Fulus dengan pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan dalam kemasan plastik dan disusun bertumpuk.

Abdul Qohar menjelaskan Terdapat lima tersangka korupsi korporasi PT Duta Palma Group selain PT Asset Pasific, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Istimewa, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.

Cek Artikel:  Lestari Memorial Park Gelar Pemakaman Perdana di Tangerang

Lewat korporasi PT Darmex Plantations ditetapkan menjadi tersangka TPPU. Seluruh perusahaan itu berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang Kagak sesuai peruntukkannya dengan Langkah melawan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi,” jelasnya.

Mungkin Anda Menyukai