Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyita barang bukti Duit Kontan dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti Duit ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.
“Duit yang telah kami sita, diduga kuat bahwa Duit itu berasal dari pengacara si Tannur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Begitu konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Berikut sejumlah Duit yang disita penyidik:
1. Di Letak rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
– Duit Kontan Rp1.190.000.000;
– Duit Kontan USD 451.700;
– Duit Kontan SGD 717.043; dan
– Sejumlah catatan transaksi.
2. Di Letak apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Duit Kontan dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Duit asing yang Kalau dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
– Arsip terkait dengan bukti penukaran valas;
– Catatan pemberian Duit kepada pihak-pihak terkait; dan
– Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di Letak apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Duit Kontan Rp97.500.000;
– Duit Kontan SGD 32.000;
– Duit Kontan Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
– Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di Letak rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Duit Kontan USD 6.000;
– Duit Kontan SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di Letak Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Duit Kontan Rp104.000.000;
– Duit Kontan USD 2.200;
– Duit Kontan SGD 9.100;
– Duit Kontan Yen 100.000; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Duit Kontan Rp21.400.000;
– Duit Kontan USD 2.000;
– Duit Kontan SGD 32.000;
– Sejumlah barang bukti elektronik
Abdul Qohar mengatakan pihaknya Lagi mendalami kasus ini. Bukan menutup kemungkinan Tannur atau keluarganya bakal jadi tersangka di perkara gratifikasi ini.
“Tentu kami cross-check. Tentu kita Penjelasan, berdasarkan bukti yang Terdapat. Kalau nanti ditemukan bukti cukup bahwa Duit itu dari Ronald Kompor atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Buat hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

