Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Berupa Emas Batangan 7,7 Kg

Liputanindo.id – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Mulia menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan Punya 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

“Nanti barang bukti ini akan digunakan Kepada kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Cek Artikel:  Philip Mark, Pilot Susi Air yang Disandera OPM Dibebaskan

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang Sebaiknya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Tetapi, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia Punya swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang Formal.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia Punya PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat Kembali,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5)

Cek Artikel:  Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Enggak Sehat

Mungkin Anda Menyukai