Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Hendry Lie di Bali

Liputanindo.id – Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie yang juga pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap pada Senin (18/11) kemarin. Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyebut sejumlah aset Hendry telah disita penyidik.

“Jadi Sekalian aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran, kita lakukan pencarian dan kita lakukan penyitaan Bukan terkecuali aset Hendry Lie,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Ketika konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Abdul menyebut sejumlah aset Hendry Lie yang disita itu di antaranya berupa tanah dan bangunan. Tetapi, dia tak merinci Eksis berapa tanah dan bangunan Punya Hendry yang disita penyidik 

“Banyak tanah, bangunan termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” jelasnya.

Cek Artikel:  Siswi SMP yang Diculik dengan Modus Ibu Kecelakaan Trauma Ini Beneran Diriku Tetap Hidup

Ketika disinggung apakah koruptor ini akan dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU) atau Bukan, Abdul tak memberi jawaban secara gamblang.

Dia hanya menjelaskan Hendry ditetapkan sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah sejak April 2024 Lewat. Pendiri Sriwijaya Air ini selalu mangkir dalam pemanggilan penyidik dengan Argumen berobat ke Singapura.

Usai dilakukan penelusuran, diketahui Kalau Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Penyidik Lewat berkoordinasi dengan atase kejaksaan di Singapura Buat memantau pergerakan Hendry. Kejagung juga meminta pihak Imigrasi Buat menarik paspor koruptor ini.

Lewat didapat informasi Kalau Hendry Lie akan pulang ke Republik Indonesia (RI) secara Tenang-Tenang pada Senin kemarin. Penyidik Lewat menuju ke Bandara Soekarno-Hatta Buat menangkapnya.

Cek Artikel:  Bus Tabrak 8 Kendaraan di Tol Cipularang

“Ya (Hendry Lie pulang) secara secara Tenang-Tenang, dengan Cita-cita, dengan maksudnya menghindari petugas,” ujarnya.

Koruptor ini Lewat dibawa ke kantor Kejagung Buat diperiksa. Abdul menyebut peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah ini sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry Lie secara sadar dan aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

“Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan Buat menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.

Cek Artikel:  Dirikun X yang Diduga Sebarkan Video Syur Anak Eks Vokalis Grup Band Ternama Dipolisikan

Setelah menjalani serangkaian kegiatan pemeriksaan, Hendry akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Hendry sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai