KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) memastikan Tak berlama-lelet memproses berkas perkara kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA) Zarof Ricar (ZR). Berkas perkara Zarof disebut segera dilimpahkan ke pengadilan Demi disidang.
“Penyidik akan Maju ya sesegera mungkin supaya Dapat dilakukan pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12)
Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Tak Dapat berlama-lelet memberkas perkara. Harli menyebut Terdapat waktu yang ditentukan dalam memberkas perkara tersangka yang dilakukan penahanan.
“Tapi kan Terdapat limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Tetapi, Harli mengatakan Ketika ini pihaknya Lagi memeriksa saksi dan Ahli. Dia berharap pemeriksaan segera rampung.
“Sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait Ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu,” pungkas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Akbar Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap Serempak pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim Akbar di MA tetap menyatakan Ronald Tannur Tak bersalah dalam putusan kasasinya.
Lisa menjanjikan Duit sebesar Rp5 miliar Demi para hakim Akbar. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) Demi hakim Akbar atas nama S, A, dan S Kembali, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Tetapi, ZR Tak mau menerima Duit rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan Duit rupiah tersebut ditukar dengan mata Duit asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Pidana Spesifik, Abdul Qohar, Ketika konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tetapi, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya. (P-5)