KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) RI menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Awal Sera.
Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Akbar (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami belum menerima putusannya ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Demi dihubungi, Jumat (25/10).
Harli mengatakan, Kalau memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerima putusan tersebut. Meskipun putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.
“Kalau dalam perkara ini sudah Eksis putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusannya harus dilaksanakan,” ujar Harli.
Diketahui sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan Kematian, Gregorius Ronald Tannur. Dia dihukum lima tahun penjara.
Hukuman tersebut, diberikan pada Ronald dengan dikabulkannya kasasi dari jaksa penuntut Lazim Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadap Ronald.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10) ini, diadili oleh ketua majelis hakim, Soesilo dengan hakim Personil, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, panitera pengganti, Yustisiana. (P-5)