Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta.(MI)

PENYIDIK Kejaksaan Mulia pada Senin (9/12) memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12).

Selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, Merukapan FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

Cek Artikel:  Polri Rencana Bentuk Unit PPA-PPO hingga Tingkat Polsek

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa Buat tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan Mitra-Mitra. “Pemeriksaan saksi ini Buat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Merukapan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada Demi itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP Buat diolah menjadi gula kristal putih.

Cek Artikel:  PDIP Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Lepas 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga Kagak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga Kagak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai