Kejagung Periksa Orang Sepuh dan Adik Ronald Tannur Demi Dalami Kasus Suap 3 Hakim Hari Ini

Liputanindo.id – Kasus dugaan suap atau gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Pagi Sera Lagi diusut Kejaksaan Akbar (Kejagung). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Tannur, Orang Sepuh Tannur, Edward Tannur dan adiknya yang berinisial CT pada Selasa (5/11/2024) hari ini.

“Demi Orang Sepuh dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan Demi RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya. Dan Demi adiknya, Terdapat juga adiknya satu, CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Cek Artikel:  Polwan Kesal karena Perjudian Makanya Bakar Suami hingga Tewas di Asrama Polisi Mojokerto?

Selain tiga orang itu, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lampau juga dilakukan pemeriksaan ke mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar.

Tiga hakim dan Zarof diperiksa di kantor Kejagung, Jakarta. Harli mengatakan pemeriksaan ini bertujuan Demi mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar perkara dugaan suap ini dapat terang benderang.

“Nah makanya saya sampaikan, sekarang penyidikan fokusnya, kan itu Terdapat dua perkara kan. Terdapat dua perkara, Terdapat perkara dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi, Terdapat perkara dugaan tindak pidana permufakatan. Jadi Konsentrasi di sini,” jelasnya.

Cek Artikel:  2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Timnas Indonesia vs Jepang di Stadion GBK Jakarta Hari Ini

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Demi memberikan vonis bebas terhadap Tannur. Pengacara Tannur turut ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat Demi menyuap hakim Akbar MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Demi menjalani proses hukumannya. Terbaru, Kejagung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meirizka melakukan suap dibantu Lisa Rahmat.

Cek Artikel:  Jadi Tersangka Impor Gula, Mantan Mendag Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Mungkin Anda Menyukai