Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) memeriksa Manager Operasional PT Citilink Indonesia, EN Demi mendalami kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (26/11/2024) hari ini.
“EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia (diperiksa hari ini),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Tetapi, Harli enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap EN. Karena, hal itu substansi penyidikan.
Dia hanya menambahkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis juga turut diperiksa penyidik pada hari ini.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” ujarnya.
Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Demi memberikan vonis bebas kepada Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Awal Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.
Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Mulia (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Demi menyuap hakim Mulia MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.
Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Demi menjalani proses hukumannya.