Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) akan memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“RS selaku istri tersangka hakim ED (Erintuah Damanik) dan MP selaku istri tersangka hakim M (Mangapul),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Antara, Selasa (19/11/2024).
Lampau, kata Harli, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Pagi Sera Afrianti yang menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) Demi menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah Lamban kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama, kemudian Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali Demi membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa Terdapat hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” katanya.
Selanjutnya, Lisa meminta kepada seorang mantan pejabat Mahkamah Mulia, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R Demi memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila Terdapat biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap Biaya, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW Demi menyiapkan sejumlah Doku guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan Doku kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara Tamat putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap Doku sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, Meirizka disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A Demi Pasal ke-18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Demi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.