Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar

Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar
: Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Mulia Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Mulia, Jakarta, Senin (5/11/2024)(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Mulia (Kejagung) memeriksa anak dan istri mantan pejabat Mahkamah Mulia (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan Buat melengkapi berkas tersangka Zarof dan Lisa Rachmat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan Buat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (23/12). 

Anak Zarof itu berinisial RBP. Sedangkan, istrinya DA. Keduanya berstatus saksi.

 

“Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” ungkap Harli.

Cek Artikel:  Polri Diminta Perketat SOP Penggunaan Senjata bagi Member

Tetapi, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Alasan, hal itu masuk substansi penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Mulia Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap Serempak pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim Mulia di MA tetap menyatakan Ronald Tannur Enggak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan Doku sebesar Rp5 miliar Buat para hakim Mulia. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.

Cek Artikel:  Pengamat Sebut DPR Enggak Perlu Tambah Komisi Ikuti Kementerian

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) Buat hakim Mulia atas nama S, A, dan S Kembali, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Tetapi, ZR Enggak mau menerima Doku rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan Doku rupiah tersebut ditukar dengan mata Doku asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu, Abdul Qohar, Ketika konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Tetapi, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Cek Artikel:  Perempuan, Anak, dan Remaja Harus Dilindungi dari Ancaman Ideologi Radikalisme dan Terorisme

Sementara itu, tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur juga ditetapkan tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiganya diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Doku tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi Doku di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian Doku di ruang hakim.

“Biaya tersebut digunakan Buat mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai