Kejagung Penanganan Kasus Korupsi Harus Diperbaiki

Kejagung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Diperbaiki
Wakil Jaksa Mulia, Feri Wibisono .(Puspenkum Kejagung)

WAKIL Jaksa Mulia, Feri Wibisono mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen Kepada memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi dengan pendekatan profesional, berintegritas, dan progresif.

 

“Selain penindakan represif, upaya perbaikan sistem, koordinasi, dan sinergi dengan lembaga lain juga menjadi Pusat perhatian Primer,” kata Feri di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut ia, korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi negara. Kepada itu, harus Lanjut diperbaiki, terutama pada tata kelola penanganan kasus.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kata Feri, Kejaksaan telah mendapatkan penguatan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Pemulihan Aset, yang diharapkan Pandai mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Cek Artikel:  Indonesia Memasuki Fase Otoritarianisme

Feri menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas insan Adhyaksa dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks. “Kejaksaan berkomitmen Kepada Lanjut memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi, sebagai kejahatan kerah putih, seringkali dilakukan dengan memanfaatkan celah integritas aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, lanjut Feri, menjaga moralitas dan integritas adalah keharusan bagi setiap jaksa agar dalam penanganan kasus korupsi dapat tuntas dan Bagus.

 

Ia mengajak seluruh elemen bangsa Kepada menjadikan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini sebagai pengingat akan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam memberantas korupsi.

Pun Feri menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang Rapi dan berintegritas. “Kita kawal Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi,” tandasnya. (Ant/J-2)

Cek Artikel:  Ini Penjelasan KPK Tetapkan Dayang Donna Tersangka

Mungkin Anda Menyukai