Kejagung Pamerkan Segunung Doku Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Duta Palma Grup

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) kembali menyita Doku Kas Rp301 miliar hasil tindak pidana pencucian Doku (TPPU) dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup. 

Doku Kas itu ditampilkan dalam jumpa pers pada Selasa (12/11/2024). Tampak, Doku itu ditaruh di sebuah meja panjang hingga bertumpuk-tumpuk dalam pecahan Rp100 ribu.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Doku itu hasil penyitaan dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu Posisi di Jakarta. 

“Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar RP301.986.366.605,47 sebagaimana yang Eksis di hadapan kita Sekalian,” kata Abdul Qohar Demi jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). 

Cek Artikel:  38 DPW Sepakat Minta Surya Paloh Kembali Jadi Ketua Standar NasDem

Qohar menjelaskan PT Darmex Plantation menampung Doku tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Penting, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Lima perusahaan itu melawan hukum dengan melakukan kegiatan usaha kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang Bukan sesuai peruntukannya di kawasan Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. 

“Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, Ialah holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Doku Kas Rp450 miliar dan Rp372 miliar dalam perkara ini. Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Cek Artikel:  Keluarga SMKN 4 Semarang Kagak Boleh Menyaksikan Jenazah

Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.

Mungkin Anda Menyukai