Kejagung Minta Pengacara Zarof Ricar Buktikan Klaim Rp920 Miliar Enggak Seluruh dari Makelar Kasus

Kejagung Minta Pengacara Zarof Ricar Buktikan Klaim Rp920 Miliar Tidak Semua dari Makelar Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.(MI/ Devi Harahap)

KUASA Hukum Zarof Ricar (ZF), Handika Honggowongso mengklaim bahwa Doku Rp920 miliar yang berada di rumah kliennya, bukan seluruhnya berasal dari makelar kasus (markus).

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berjalan. Ia mendorong agar kuasa hukum ZF membuktikannya kepada pihak penyidik. 

 

“Ya kalau kita senang, sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih Membikin terang, 920 miliar +51 miliar itu dari mana, dan memang itu yang penyidik sedang cari,” jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Kejaksaan Mulia pada Jum’at (8/11).

Cek Artikel:  Pengamat Mayoritas Menteri Usulan Partai, Prabowo Sulit Bentuk Zaken Kabinet

 

Harli menyarankan agar pihak kuasa hukum ZF Enggak berpolemik di media massa. Melainkan, pihak ZF semestinya memberikan Penerangan tersebut secara langsung ke penyidik agar proses pemeriksaan semakin terang.

 

“Jadi kalau memang diklarifikasi, misalnya apakah Eksis dugaan keterkaitan yang media sampaikan makelar kasus atau Enggak, tentu Dapat dilihat. Tapi menurut saya, tentu Enggak boleh juga berpolemik di media. Sebaiknya itu disampaikan kepada penyidik lah ya,” tambah Harli. “Kalo misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya Terang. Kalo bukan, ya agar Eksis tindak lanjutnya seperti apa,” lanjutnya.

 

ZF ditangkap pada pada 24 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita duit dalam berbagai mata Doku senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.

Cek Artikel:  Mobil Harun Masiku Beserta Isinya Disita KPK

 

Ibu Ronald Tannur

Pada kesempatan yang sama Harli juga mengungkapkan perkembangan penetapan tersangka terhadap ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. Sang ibu, Meirizka Widjaja, Formal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Harli mengungkapkan Lagi mendalami terkait keterlibatan ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada tingkat kasasi.  “Itu pun sedang digali karena begini, saya paham bahwa antara LR dengan ZR sudah Bersua dan sudah Eksis transaksi. Itu pengakuan LR begitu, 51 hanya karena uangnya banyak ditukar, apakah ini sepengetahuannya MW?” tuturnya.

 

“Karena Apabila kita Menyantap, si perkara suap di surabaya dari ibunya 1½, talangannya katanya dua dari LR. Apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat,” lanjutnya.

Cek Artikel:  KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK

 

Harli menjelaskan bahwa status dari Bapak tersangka RT, Edward Tannur yang telah diperiksa Kejagung beberapa hari Lewat, Lagi berstatus saksi. “ED Lagi sebagai saksi,” pungkasnya. (M-1)

 

Mungkin Anda Menyukai