Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Perempuan

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menegaskan bahwa tak pernah mengkriminaisasi jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.

“Dia sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel).

Namanya ramai dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun karena menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas Buat berbuat seksual.

Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, Adalah perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Cek Artikel:  35 Paskibraka Jawa Tengah Dikukuhkan

Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa menyebar informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Ia menjelaskan, Jovi menyerang kehormatan korban Nella Marsella dengan narasi keliru. Akan tetapi, Jovi Enggak pernah meminta Ampun kepada korban, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

“Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang Enggak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel Buat berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan Intelek-akalan yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Artikel:  PDIP Sumut Minta Ampun Buntut Foto Jokowi Tak Terpasang: Tak Terdapat Unsur Kesengajaan

Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi Enggak masuk kantor tanpa Argumen yang Absah atau Terang.

Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan Malah selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ucap Harli.

Mungkin Anda Menyukai