Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus ini sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung pada Senin (18/3). Keesokan harinya, Selasa (19/3), KPK mengumumkan bahwa sedang melakukan penyidikan kasus rasuah di lembaga yang sama.

“Kejaksaan Mulia pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejagung, Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Kuntadi menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk sinergitas kedua lembaga penegak hukum. Selain itu, Jernih dia, keputusan tersebut diambil agar Kagak terjadi tumpang tindih dalam penanganannya.

Cek Artikel:  Siapkan SDM Industri, Sinar Mas Land Buka SMK Perguruan Cikini KIIC

“Buat percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu Kagak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” Jernih Kuntadi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyambut Berkualitas pelimpahan kasus ini. Dia memastikan, lembaganya bakal tetap menjalin kerja sama dengan Kejagung meski perkara itu telah dilimpahkan.

“Tentunya ke depan dan mulai hari ini Buat penanganan perkara ini kami juga Lanjut berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksana Mulia. Tadi kami sudah sepakati Buat masing-masing menunjuk PIC Berkualitas dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Mulia,” ujar Asep.

“Karena tadi seperti disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan Kejaksaan Mulia Tetap Eksis beberapa debitur juga yang masing-masing Kagak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksana Mulia,” sambungnya.

Cek Artikel:  Golkar Balik Arah Usung Airin, Andra Soni: Tetap Istikamah Bertarung di Pilgub Banten

Sebagai informasi, KPK mengungkapkan, Eksis tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 26 Juli 2024.

Para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Tetapi, belum dirinci identitas para pihak yang dimaksud. Hingga kini, tim penyidik Tetap mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dan memeriksa saksi-saksi.

Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, KPK juga kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham Buat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Sehingga total sudah Eksis tujuh orang yang dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai