Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/7/2024) hari ini.
Pantauan ERA, suami Sandra Dewi dan crazy rich PIK ini dibawa keluar dari mobil tahanan sekira pukul 10.51 WIB. Keduanya memakai rompi tahanan bewarna pink, masker, dan tangannya diborgol.
Harvey dan Helena langsung digiring petugas untuk masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel. Keduanya tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejari Jaksel.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah yang telah dilimpahkan Kejagung:
1. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
2. Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP
3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Esensial PT Timah Tbk. periode 2016–2021
4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
5. HT Hasan Tjhie selaku Direktur Esensial CV Venus Inti Perkasa (VIP)
6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Esensial PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Esensial PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
10. Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa
11. Suparta selaku Direktur Esensial PT Refined Bangka Tin (RBT)
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. Toni Tamsil dari pihak swasta
14. Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
15. Suranto Wibowo (SW) selaku mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel
16. Rusbani (BN) eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel.
Kepada empat tersangka timah yang masih belum dilimpahkan Kejagung, yakni sebagai berikut.
1. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
2. Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa, Hendry Lie (HL)
3. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL)
4. Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).