Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) murni penegakan hukum.
“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini Bukan Eksis politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan proses penyidikan sudah berjalan selama Sekeliling satu tahun, yakni sejak Oktober 2023.
“Sekecil apa pun bukti terkait ini, Maju dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa Bukan Eksis unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ia menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
“Bukan terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik Niscaya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.
Diketahui, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga Bukan perlu impor gula.
Tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada Begitu itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Keluarga TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan, disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut Bukan melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” paparnya.
Tom Lembong Begitu ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.