Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Jadi Saksi Korupsi Timah Kamis Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Penyidik Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Akbar, pada Kamis (4/4/2024), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyebut pemeriksaan Sandra Dewi untuk dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai saksi.

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
Tersangka Korupsi Timah Tamron Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Selain disangka dengan perkara korupsi, juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (1/4/2024), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harveu Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Cek Artikel:  Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Mengertin Penjara

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan, tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya enggak terlalu jauh itu ya. Eksis hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya,” kata Ketut, Rabu (3/4/2024).

Cek Artikel:  Mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Ferdy Sambo Jabat Kapolda Sulsel, Ini Sosoknya!

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Primer CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Primer PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Primer PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Primer PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Cek Artikel:  Oknum Penyidik Polres Sidrap Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Diduga Bajakankan BAP Kasus Pembunuhan

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik seperti dirilis Antara juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (BON)

 

Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah

 

Mungkin Anda Menyukai