Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) membenarkan bahwa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mulia Harli Siregar, dikutip Antara, Senin (4/11/2024).
Harli menjelaskan bahwa ibu dari Ronald Tannur diperiksa oleh penyidik Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung. Akan tetapi, ia Bukan membeberkan substansi pemeriksaan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, juga membenarkan pemeriksaan tersebut. Tetapi, Windhu Bukan membeberkan perihal isi pemeriksaan.
“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan putra dari Member DPR nonaktif Edward Tannur.
Nama Ronald Tannur sendiri mencuat ke publik setelah melakukan penganiayaan berat terhadap Awal Sera Afriyanti. Ronald Tannur sendiri ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Yakni suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA Kepada meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan Doku sebesar Rp5 miliar Kepada tiga hakim Mulia yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, Doku tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim Mulia tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi Kepada putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Mulia mengabulkan permohonan kasasi penuntut Lumrah terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

