Betul, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya Enggak disalahgunakan dalam pelaksanaannya
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia Anang Supriatna di Jakarta, Senin, mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar Enggak disalahgunakan.
“Betul, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya Enggak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam Penyelenggaraan program MBG.
Menindaklanjuti disposisi Jaksa Mulia mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di Daerah hukum masing-masing.
Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta Enggak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa Mekanisme pendampingan yang Absah.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan Enggak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di Daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, Kalau Enggak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
