Kejagung Harus Lacak Kategori Dana Suap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung Harus Lacak Aliran Uang Suap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Mulia, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba Buat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10) Awal hari.(Antara/HO-Penkum Kejati Jatim)

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Kejaksaan Mulia (Kejagung) harus melacak Kategori Dana suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Fickar menilai Eksis pihak lain yang terlibat, Bagus dari pemberi maupun yang penerima suap.

“Enggak cukup hanya pengacara sebagai penyuap dan hakim sebagai penerima suap saja, karena Enggak mungkin pengacara menggunakan uangnya sendiri. Apalagi jumlahnya Nyaris Rp20 miliar,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).

Ia mengatakan sinyal keterlibatan pihak lain muncul dengan adanya paket jatah Dana yang menyidangkan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur. Adapun, Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara itu bergulir Tiba MA setelah jaksa penuntut Lumrah (JPU) mengajukan kasasi.

Dugaan jatah Dana Buat majelis kasasi terungkap dalam rekaman video penyidik Kejaksaan Mulia ketika menggeledah sebuah ruangan terkait perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam video itu, sejumlah penyidik menemukan puluhan gepok Dana dalam pecahan valuta asing (Valas). Beberapa di antaranya disimpan di dalam goody bag dan kotak.

Ketika memeriksa sebuah kotak, penyidik mendapati segepok Dana dengan tulisan tulisan “MS 300.000. Diambil 3/4/24. Buat Kasasi 100 G”. Memperhatikan bukti itu, ia menilai hakim Mulia yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur berpotensi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Cek Artikel:  KPK Minta Publik Sabar Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang

“Jadi Sekalian pihak, Bagus yang memberikan Dana kepada pengacara maupun pemilik uangnya juga Bisa ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga para hakim itu sudah “setor” ke pihak mana saja itu juga akan dilacak. Apalagi dalm paket Dana suap Eksis tertulis jatah kasasi MA,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Transaksi tindak pidana korupsi itu diketahui berdasarkan barang bukti.

“Salah satunya terjadi sebelum putusan atau sesudah putusan atau Serempak-sama,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Tetapi, Qohar mengatakan transaksi detailnya Tetap didalami. Terutama memastikan apakah seluruh transaksi dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan bebas.

“Karena dokumennya sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam 2 jam selesaiin ini satu persatu. Apalagi juga bukti-bukti yang Eksis di hp dan sebagainya,” ungkap Qohar.

Qohar mengaku tengah mempelajari Sekalian bukti yang didapat Ketika penggeledahan. Sejumlah alat bukti juga tengah dibuka Buat dianalisa. Dia memastikan akan menjelaskan setiap perkembangan kasus.

Cek Artikel:  7.614 Orang Masuk daftar Cekal Imigrasi

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Dana dengan nominal miliaran rupiah. Billa ditotal jumlah Dana Kas yang disita Bagus rupiah maupun mata Dana asing mencapai Rp20.389.371.067.

Penggeledahan dilakukan di enam Letak. Berikut rinciannya:

  1. 1. Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita Dana Kas Rp1.190.000.000, Dana Kas USD 451.700, Dana Kas SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat disita Dana Kas dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Dana asing yang Kalau dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Eksis pula Berkas terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian Dana kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
  3. Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita Dana Kas Rp97.500.000, Dana Kas SGD 32.000, Dana Kas Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
  4. Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita Dana Kas USD 6.000, Dana Kas SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq Kas Rp104.000.000, Dana Kas USD 2.200, Dana Kas SGD 9.100, Dana Kas Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  6. Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita Dana Kas Rp21.400.000, Dana Kas USD 2.000, Dana Kas SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Personil dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Mulia.

Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faj)

Cek Artikel:  SBY Jangan Selingkuhi Konstitusi

Mungkin Anda Menyukai