Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meminta Kejaksaan Akbar membuka kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Gandjar mengatakan bahwa transparansi soal kronologi tersebut Krusial Buat meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum.
“Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu Terdapat yang Enggak wajar, jadi sulit nanti, publik Enggak percaya bahwa ini Enggak Terdapat politik dan lain-lain,” kata Gandjar Ketika dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara biasanya dimulai karena tiga Argumen, yakni tertangkap tangan, Intervensi oleh penegak hukum, atau laporan pengaduan dari masyarakat. Tetapi, Korps Adhyaksa hingga Ketika ini belum mengungkapkan hal tersebut.
“Saya enggak tanya siapa pelapornya. Hanya laporannya Ketika? Dan ini mulai proses karena apa? Karena Terdapat laporan, kalau Terdapat laporan, Ketika? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017,” tutur Gandjar.
Ahli hukum ini melanjutkan, “Makin enggak masuk Pikiran ‘kan kenapa sekian Lamban diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh Segera banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses.”
Ia mengatakan bahwa penegakan hukum harus prudent (berhati-hati) dan lawful (Absah) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Begitu prosesnya Enggak lawful, maka cacat. Kalau cacat, ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” ujarnya.
Terlepas itu, Gandjar Enggak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut dengan penyidikan yang dimulai Oktober 2023.
“Batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun,” ucap Gandjar.
Sebelumnya (29/10), Kejaksaan Akbar (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga Enggak perlu impor gula.
Tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada Ketika itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Ant/P-2)