Kejagung dan BPK Didorong Sita Biaya Judol di Bank, E-Wallet, dan Operator Seluler

Kejagung dan BPK Didorong Sita Dana Judol di Bank, E-Wallet, dan Operator Seluler
PENGUNGKAPAN JUDI ONLINE: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (tengah), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary (kiri) memberikan keterangan pers Ketika rilis pengungkapan kasus perjudian(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mengusulkan Kejaksaan Akbar (Kejagung) berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyita Biaya judi online (judol) yang mengalir lewat sistem pembayaran nasional yang diselenggarakan perbankan atau lembaga keuangan non-bank.

“Itu pernah kita lakukan Ketika krisis moneter 1998. Banyak bank mendapat guyuran Sokongan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dalam implementasinya bank disalahgunakan. Tetapi Demi menyelamatkan Duit negara, penyelesaiannya di luar pengadilan,” papar Deni Daruri dalam keterangannya, Jumat (20/12).

 

Sehingga, kata dia, penyelesaian Biaya BLBI pada tahun tersebut, menjadi lebih Segera dan negara Dapat melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih Berkualitas.

“Maka Demi mempercepat penyelesaian duit judol, sebaiknya BPK bekerja sama dengan Kejagung. Sita pendapatan judol di lembaga pembayaran di luar pengadilan, karena bank yang dulu menikmati BLBI dan rekapitalisasi Duit rakyat sekarang juga menikmati judi online karena bank tersebut menjadi agregator sistem pembayaran,” tegasnya.

Cek Artikel:  Polri akan Urai Kemacetan dengan Manfaatkan Algoritma

Lewat tindakan penyitaan duit-duit judi online itu, kata Deni, BPK Berbarengan Kejagung akan memberikan Dampak jera kepada lembaga keuangan yang layanan transaksinya terkait dengan merchant judol.

“Lembaga sistem pembayaran, Berkualitas itu perbankan, e-wallet, operator seluler yang memfasilitasi judi online secara sengaja maupun Tak sengaja, mendapat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat (2), dan pasal 45 Ayat (2),” kata Deni mengingatkan.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian.

Cek Artikel:  Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke Begitu Jam Dinas

Bank juga dapat kehilangan Biaya hasil judi online yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.

“Hukuman ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam judol Tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data intelijen dari Kemenko Politik dan Keamanan, jumlah Anggota yang bermain judi online sepanjang 2024 mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80% adalah masyarakat kelas menengah ke Rendah.

“Jadi judi online merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran. Selain itu, memengaruhi kehidupan masyarakat, Berkualitas secara sosial ekonomi, kesehatan, dan mental,” imbuhnya. (E-2)

Cek Artikel:  Kinerja Beberapa Menteri Kabinet Prabowo Disorot

Mungkin Anda Menyukai