Kejagung Dalami Sikap Hakim Akbar Soesilo yang Menyebut Ronald Tannur Layak Bebas

Kejagung Dalami Sikap Hakim Agung Soesilo yang Menyebut Ronald Tannur Pantas Bebas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar Harli Siregar dalam konferensi pers.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merespons informasi soal Hakim Akbar Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur Layak bebas dalam kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti. Sikap Hakim Akbar Soesilo ini tertuang dalam perkara kasasi yang teregister dengan nomor: 1466 K/Pid/2024.

Harli menyebut iformasi ini berharga dan akan disampaikan ke penyidik. Dia mengatakan sebelumnya Badan Pengawas (Bawas) MA sudah menyatakan Terdapat pertemuan antara Soesilo dengan tersangka suap dan gratifikasi Zarof Ricar (ZR). Maka itu, informasi Soesilo menilai Ronald Kagak bersalah adalah fakta Krusial yang Bisa didalami.

“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga, karena memang beberapa waktu Lewat Bawas MA sudah menyatakan Terdapat pertemuan itu antara ZR dengan hakim Akbar S, tapi Kagak dengan konteks perkara,” kata di Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). 

Cek Artikel:  Kompolnas Soroti Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri

Majelis dalam kasasi itu adalah Hakim Akbar Soesilo sebagai Ketua; Hakim Akbar Sutarjo dan Hakim Akbar Ainal Mardhiah, sebagai Member.

Putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur Kagak diketok dengan Bunyi bulat. Dalam salinan putusan yang diunggah pada laman Formal MA, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Akbar Soesilo.

“Nah tetapi Rupanya dari putusan itu bahwa Terdapat dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” ujar Harli.

Harli menyadari setiap hakim Mempunyai keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Sementara itu, terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan dia belum Bisa memastikan.

Cek Artikel:  Kemenkomdigi Pastikan Audit Teknologi dalam Rangka Rapi-Rapi Internal dari Judi Online

Menurut Harli, pemeriksaan Soesilo dilakukan bila Terdapat urgensi yang berkaitan dengan perkara suap Zarof. Khususnya, yang berkaitan dengan pertemuan keduanya.

“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas Kagak Terdapat masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan Rupanya yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya Kepada membebaskan Ronald Tannur,” jelasnya.

Harli meminta masyarakat Kepada menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik. Informasi Hakim Akbar Soesilo berpendapat Ronald Tannur Kagak bersalah dipastikan akan disampaikan ke penyidik Jampidsus.

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent Kepada dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” pungkasnya. (P-5)

Cek Artikel:  Mau Penyempurnaan, Presiden Kaji Ulang Perpindahan ASN ke IKN

 

Mungkin Anda Menyukai