Segepok duit mata Doku asing bertuliskan buat kasasi disita penyidik Kejaksaan Akbar (Kejagung) dalam penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa ditetapkan tersangka kasus pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemvonis bebas Ronald.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan akan mendalami fakta yang terungkap itu. Guna memastikan apakah Doku tersebut diperuntukkan bagi hakim Mahkamah Akbar (MA) selaku pemutus vonis Ronald pada tingkat kasasi.
“Seluruh barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi, Tetapi apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Demi dikonfirmasi, hari ini.
Kejagung menyebar video penggeledahan di kediaman Lisa pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tampak pada video penampakan sebundel Doku dolar AS yang terikat dan berlapis kertas bertuliskan “buat kasasi”.
Sementara itu, Mahkamah Akbar telah merespons perihal bukti Doku yang bertuliskan Kepada kasasi tersebut. Meski baru mendengar hal itu, MA memastikan akan mengklarifikasi guna memastikan Eksis tidaknya sejumlah Doku haram masuk ke majelis kasasi.
“Tentunya kalau memang Eksis laporan Formal ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi Tamat Demi ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya,” kata juru bicara MA Hakim Akbar Yanto Demi konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai tersangka. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Member.
Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan Member DPR dari PKB Edward Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur Tak terbukti terlibat dalam Kematian kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti, 29.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur Tak terbukti melindas Pagi dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Pagi.
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta Intervensi alkohol di dalam tubuh Pagi. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi Denda etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Akbar (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.
Tetapi, keluarga korban Lagi Tak puas vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu dinilai Lagi jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.
“Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Asa keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga diperiksa. Karena kami Tak puas dengan hukuman 5 tahun itu,” terang Alfika Risma, adik korban Pagi Sera. (Yon/P-2)