Kejagung Buka Kesempatan Periksa Hakim Mulia Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) buka Bunyi perihal Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo yang menilai vonis bebas Tannur itu sudah Cocok. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyidik akan mempertimbangkan Demi memeriksa Soesilo.

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent Demi dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Harli menjelaskan tersangka kasus pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Tannur, Zarof Ricar mengakui pernah Berjumpa Soesilo. Zarof Berjumpa Soesilo Demi membahas kasasi Tannur.

Pertemuan itu berlangsung singkat dan Mahkamah Mulia (MA) menyebut Soesilo tak menanggapi hal tersebut.

Cek Artikel:  Polri Sebut Narapidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Presiden tapi Ditolak

Meski MA sebelumnya sudah menyatakan Kalau tiga hakim Mulia yang menangani kasasi Tannur Kagak melanggar kode etik, Harli menyebut Kejagung akan melakukan pendalaman karena Soesilo menilai Tannur Semestinya bebas.

“Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim Mempunyai keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Tetapi saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” jelasnya.

Sebelumnya, MA menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Awal Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo Rupanya dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah Cocok.

Cek Artikel:  Polisi Persilahkan Korban Klinik Ria Beauty Melapor, Catat Lokasinya

Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya, Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

“Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut Biasa dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun Hasil bahwa terdakwa Kagak mempunyai mens rea Demi melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut Biasa sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut Biasa sudah Cocok,” kata Soesilo.

Mungkin Anda Menyukai