Kejagung Bantah Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO Hari Ini

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) membantah isu pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada Selasa (20/8/2024) hari ini.

“Nah jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu. Dan saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Perkembangan perkara ini, Harli menyebut sebanyak 17 korporasi masih diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka semua akan diperiksa pada Senin (26/8/2024) depan.

Terkait apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam kasus korupsi ini, Harli mengatakan tergantung dari bukti atau fakta yang diperoleh penyidik.

Cek Artikel:  Polisi Buru Kaum Hong Kong Bos Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan

“Nah saat ini untuk korporasi sedang bergulir. Apakah nanti dalam proses persidangan ini akan ada fakta-fakta baru tentu itu akan dijadikan sebagai bahan pendalaman bahan kajian kepada penyidik,” jelasnya.

Buat diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Cek Artikel:  Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4-5 Mengertin Penjara, Didenda Rp1 M

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Kejagung lalu memeriksa Airlangga sebagai saksi pada Senin (24/7/2023) silam.

Mungkin Anda Menyukai