Liputanindo.id JAKARTA – Kejaksaan Mulia Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan Dalih mengapa Personil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Presiden Madura United itu disebut menerima Fulus Rp40 Miliar terkait dengan jabatannya di BPK.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gandeng Kejagung Terapkan Pemerintah yang Good Governance
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah Terdapat cukup alat bukti Buat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” Kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi itu yang dimaksud terjadi pada Rontok 19 Juli 2022 sekira pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Di mana Achsanul diduga menerima Fulus sebesar Rp40 Miliar dari Irwan Hermawan (IH), melalui Windy Purnama (WP) dan SR.
Atas dasar tersebut, kata Kuntadi, Achsanul melanggar Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasla 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Fulus (TPPU).
Kuntadi mengatakan, Achsanul akan ditahan terlebih dahulu demi kepentingan penyidikan.
“Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka Buat kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Kasus ini sendiri merugikan negara sebesar Rp 8,03 Triliun.
Nama Achsanul Qosasih muncul terkait dengan penerimaan Fulus Buat upaya tutup kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Jampidsus-Kejagung itu. Kasus ini juga menjerat Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G. Plate.
Semula, terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang membeberkan inisial AQ dari BPK. Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut Begitu dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Galumbang menyebut inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Elok (AAL) Buat menyerahkan Fulus senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).
Diterangkan juga total Fulus tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar kepada 11 nama. Windy sendiri Begitu dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan Fulus Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). (RMA)
Baca Juga:
Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Masyarakat Soal Mafia Tanah